Minggu, 01 Maret 2015

Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2010-2014



Dalam rangka perwujudan amanat Peraturan Presiden RI no 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.

Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) telah menyusun Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2010 " 2014 (Renstra Kembudpar 2010 " 2014) yang memuat visi, misi, nilai-nilai, penilaian dan kajian lingkungan eksternal dan internal, tujuan, sasaran dan faktor kunci keberhasilan, serta strategi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dari tahun 2010 sampai dengan 2014 sebagai upaya memberikan informasi yang akuntabel dan terpercaya manyangkut program dan kegiatan untuk mencapai target dan sasaran pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan nasional.

Dalam perjalanan waktu, Renstra tersebut mengalami revisi atau penyempurnaan. Review Renstra ini disusun untuk lebih mempertajam arah kebijakan, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, khususnya dengan memuat indikator kinerja untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan kinerja di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Dengan berpedoman dengan Renstra ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dapat menyelenggarakan kegiatan secara lebih sistematis, konsisten, dan seimbang sehingga pencapaian kinerja rencana strategis yang telah ditetapkan ini dapat dengan mudah diukur.


Sumber : http://www.parekraf.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar